Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan PMA yang telah ditetapkan kewajiban divestasinya pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, maka kewajiban divestasi tersebut tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
(2) Minimal nilai nominal kepemilikan saham dalam rangka pemenuhan kewajiban divestasi sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan harus tetap mengacu kepada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (5). (3) Divestasi atas saham perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan kepada Warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum INDONESIA yang modal saham seluruhnya dimiliki Warga
melalui kepemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri. (4) Perusahaan PMA yang telah jatuh tempo kewajiban divestasinya dan belum mendapatkan calon Penanam Modal Dalam Negeri, dapat mengajukan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan kewajiban divestasi pada PTSP Pusat di BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK sesuai kewenangannya, dengan melampirkan bukti atas upaya yang telah dilakukan Perusahaan dalam rangka melaksanakan kewajiban divestasi tersebut. (5) Atas permohonan dan dengan mempertimbangkan penjelasan tentang upaya yang telah dilakukan Perusahaan untuk melaksanakan kewajiban divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PTSP Pusat di BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK sesuai kewenangannya dapat menerbitkan: a. persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan divestasi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan divestasi diterbitkan dan setelah perpanjangan tersebut berakhir maka tidak dapat diberikan perpanjangan kembali; atau b. penolakan perpanjangan waktu pelaksanaan divestasi dan perusahaan harus melaksanakan kewajiban divestasi tersebut
(6) Kepemilikan saham peserta INDONESIA akibat dari pelaksanaan divestasi, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM dapat dijual kembali kepada perseorangan warga negara INDONESIA/perseorangan warga negara asing/badan usaha INDONESIA/badan usaha asing dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku
