PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Modal Ventura (PV) dapat menjadi pemegang saham pada perusahaan penanaman modal dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyertaan modal oleh PMV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sahamnya dimiliki oleh Penanam Modal Dalam Negeri atau yang terdapat unsur modal asing, diperlakukan sebagai penyertaan modal nasional. (3) Penyertaan modal PMV bersifat sementara dan tidak boleh melebihi waktu 10 (sepuluh) tahun. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
