Pasal 24
BAB 5 — PEDOMAN PERMOHONAN IZIN PRINSIP
(1) Apabila jangka waktu penyelesaian pada Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan telah berakhir, kepada
perusahaan dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek paling lama sama dengan Izin Prinsip sebelumnya. (2) Permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya Jangka Waktu Penyelesaian Proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip. (3) Apabila permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah berakhirnya Jangka Waktu Penyelesaian Proyek maka permohonan perpanjangan tidak dapat diproses. (4) Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap akan melaksanakan kegiatan usaha, maka perusahaan harus mengajukan permohonan Izin Prinsip baru dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, dan PTSP KEK, sesuai dengan kewenangannya. (5) Perusahaan yang telah mendapatkan perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, maka perusahaan wajib mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu penyelesaian proyek yang telah ditetapkan sebelumnya dan akan dilakukan peninjauan lapangan yang dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan proyek. (6) Dari hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada perusahaan: a. dapat diberikan kembali perpanjangan jangka waktu penyelesaian proyek paling lama sesuai dengan Izin Prinsip sebelumnya; b. dapat diberikan Izin Prinsip pengganti yang merujuk kepada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diberikan jangka
waktu penyelesaian proyek mengacu kepada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 14; atau c. dilakukan pencabutan/pembatalan Izin Prinsip mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Dengan dikeluarkannya Izin Prinsip Pengganti sebagaimana ayat (6) huruf b, maka Izin Prinsip yang telah berakhir jangka waktu penyelesaian proyeknya menjadi batal/dicabut dan tidak berlaku lagi. (8) Apabila dalam jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan telah berakhir dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, dilakukan pencabutan Izin Prinsip pengganti, mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
