PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENANAMAN MODAL...
Pasal 4
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) SPM Bidang Penanaman Modal yang ditetapkan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. (2) SPM Bidang Penanaman Modal dilaksanakan sesuai dengan pedoman/standar teknis dan tata cara yang ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
