PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENANAMAN MODAL...
Pasal 5
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM melalui gubernur selaku wakil Pemerintah. (2) Gubernur menyampaikan laporan tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bahan Kepala BKPM dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM Bidang Penanaman Modal.
