PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENANAMAN MODAL...
Pasal 3
BAB 3 — PENGORGANISASIAN
(1) Gubernur, bupati/walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang penanaman modal sesuai dengan SPM Bidang Penanaman Modal yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota (2) Penyelenggaraan pelayanan di Bidang Penanaman Modal sesuai SPM Bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dikoordinasikan oleh PDPPM dan PDKPM. (3) Penyelenggaraan pelayanan Bidang Penanaman Modal dilakukan oleh aparatur satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.
