Pasal 2
BAB 2 — STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENANAMAN MODAL PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
(1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan bidang penanaman modal di daerah masing-masing sesuai dengan SPM Bidang Penanaman Modal. (2) SPM Bidang Penanaman Modal meliputi Pelayanan Dasar beserta www.djpp.kemenkumham.go.id
indikator kinerja dan target pencapaian sampai dengan 2014 yang terdiri dari : a. Kebijakan Penanaman Modal; b. Kerjasama Penanaman Modal; c. Promosi Penanaman Modal; d. Pelayanan Penanaman Modal; e. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; f. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal; dan g. Penyebarluasan, Pendidikan dan Pelatihan Penanaman Modal. (3) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan Pelayanan Dasar Bidang Penanaman Modal sesuai dengan SPM yang terdiri dari jenis pelayanan, indikator kinerja dan target. (4) Jenis pelayanan, indikator kinerja dan target sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
