Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
- Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.
- Indikator SPM adalah tolok ukur kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil, dan/atau manfaat pelayanan.
- SPM Bidang Penanaman Modal adalah tolok ukur kinerja pelayanan bidang penanaman modal yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Provinsi Bidang Penanaman Modal dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Bidang Penanaman Modal.
- Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah www.djpp.kemenkumham.go.id
daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDPPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah provinsi, yang melaksanakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman modal di pemerintah provinsi. 8. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDKPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah kabupaten/kota, yang melaksanakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah kabupaten/kota. 9. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 10. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 11. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, PDPPM, dan PDKPM, PPTSP kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan Administrator KEK. 12. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintahan Nonkementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
