Pasal 9
BAB 4 — HAK AKSES
(1) Untuk mendapatkan hak akses SPIPISE, penanam modal harus mengajukan secara langsung ke BKPM, atau PDPPM, atau PDKPM yang telah menggunakan SPIPISE.
(2) Penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membawa dokumen berupa a. tanda pengenal pemohon berupa KTP/paspor; b. bukti sebagai pimpinan perusahaan atau badan usaha atau koperasi, seperti:
- akta atau akta terakhir yang mencantumkan susunan direksi badan usaha yang dilengkapi dengan pengesahan atau persetujuan oleh departemen yang membidangi masalah hukum,
- tanda daftar di Pengadilan bagi badan usaha tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, atau
- pengesahan akte pendirian koperasi dari kementerian/ dinas yang membidangi koperasi. (3) Dalam hal penanam modal tidak dapat mengajukan langsung hak akses ke BKPM, PDPPM, atau PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanam modal dapat menunjuk pihak lain dengan memberikan surat kuasa asli bermeterai cukup yang dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa. (4) Bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I. (5) Penanam modal atau yang mewakili penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus mengisi Formulir Permohonan Hak Akses, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. (6) BKPM, PDPPM, atau PDKPM menerima dan menilai permohonan hak akses yang diajukan penanam modal. (7) Jika hasil penilaian permohonan hak akses telah memenuhi persyaratan, BKPM, PDPPM atau PDKPM akan menerbitkan hak akses berupa surat persetujuan secara otomatis oleh SPIPISE, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. (8) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sekaligus disampaikan dengan pemberian akun penanam modal. (9) Pemberian hak akses diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) jam setelah permohonan hak akses beserta dokumen pendukungnya diterima oleh petugas PTSP dan dinyatakan lengkap dan benar.
(10) Penanam modal wajib mengganti kode akses dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah hak akses diberikan. (11) Apabila penggantian kode akses sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dilakukan, secara otomatis hak akses akan dinonaktifkan. (12) Penanam modal dapat mengajukan perubahan atau pengalihan hak akses yang telah dimiliki kepada BKPM, PDPPM, atau PDKPM yang menerbitkan hak akses.
