Pasal 10
BAB 4 — HAK AKSES
(1) PDPPM, atau PDKPM, atau instansi teknis dapat mengajukan secara tertulis permohonan hak akses penggunaan SPIPISE dan penetapan administrator hak akses kepada pengelola, dengan mengisi permohonan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV. (2) Atas permohonan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola melakukan a. evaluasi ketersediaan piranti keras dan piranti lunak serta SDM yang dimiliki pemohon; b. persiapan awal (setting) piranti keras dan piranti lunak yang akan digunakan; c. pelatihan penggunaan SPIPISE kepada SDM yang akan menggunakan SPIPISE; d. evaluasi dan uji coba kesiapan penggunaan SPIPISE. (3) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d telah dinyatakan memenuhi syarat, pengelola menerbitkan Surat Penetapan Penggunaan SPIPISE yang juga termasuk penetapan administrator dan jumlah hak akses kepada PDPPM, PDKPM, dan instansi teknis. (4) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dinyatakan belum memenuhi syarat, pengelola menerbitkan Surat Penolakan Penggunaan SPIPISE kepada PDPPM, PDKPM dan instansi teknis. (5) Bentuk Surat Penetapan Penggunaan SPIPISE atau Surat Penolakan Penggunaan SPIPISE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum pada Lampiran V.
(6) Administrator hak akses dari PDPPM, PDKPM, dan instansi teknis bertanggung jawab atas pengelolaan hak akses kepada pimpinan instansinya. (7) Akibat hukum penyalahgunaan hak akses yang dikelola PDPPM, PDKPM, dan instansi teknis menjadi tanggung jawab instansi masing-masing. (8) Dalam hal PDPPM sudah mampu melaksanakan evaluasi dan persiapan penggunaan SPIPISE oleh PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengelola dapat melimpahkan kewenangan evaluasi persiapan penggunaan SPIPISE kepada PDPPM. (9) Pelimpahan kewenangan evaluasi persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BKPM.
