PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI...
Pasal 11
BAB 4 — HAK AKSES
(1) Pemilik hak akses wajib menjaga keamanan hak akses dan kerahasiaan kode akses yang dimilikinya. (2) Hak akses tidak dapat dipindahtangankan tanpa pemberitahuan kepada BKPM atau PDPPM atau PDKPM pemberi hak akses dengan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup atau surat keterangan penunjukan. (3) Hak akses berlaku secara hukum sebagai bentuk pemberian persetujuan secara elektronik yang bobot tanggung jawabnya setara dengan tanda tangan tertulis. (4) Penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain yang disebabkan oleh pemindahtanganan tanpa pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab hukum pemilik hak akses. BAB V KETENTUAN SUBSISTEM INFORMASI
