Pasal 8
BAB 4 — HAK AKSES
(1) Setiap orang dapat mengakses Subsistem Informasi Penanaman Modal, tanpa menggunakan hak akses. (2) Penanam modal dapat mengakses sistem elektronik a. perizinan dan nonperizinan, b. laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), c. pencabutan dan pembatalan perizinan dan nonperizinan,
d. pemantauan pelayanan permohonan perizinan dan nonperizinan, dalam Subsistem Pelayanan Penanaman Modal dengan menggunakan hak akses. (3) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana pada ayat (2) huruf a, khusus untuk Pendaftaran Penanaman Modal, dapat diakses penanam modal, tanpa menggunakan hak akses. (4) Penanam modal hanya dapat mengakses Subsistem Pendukung yang terbatas pada: a. pelayanan pengaduan terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan; b. panduan penggunaan SPIPISE,
tanpa menggunakan hak akses. (5) Pelaksana pelayanan perizinan dan nonperizinan di BKPM, PDPPM, dan PDKPM harus menggunakan hak akses untuk mengakses seluruh Subsistem Pelayanan Penanaman Modal. (6) Pelaksana pelayanan perizinan dan nonperizinan di BKPM, PDPPM, dan PDKPM dapat mengakses Subsistem Pendukung a. pengaduan terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan serta masalah dalam penggunaan SPIPISE; b. pelaporan perkembangan penanaman modal dan perangkat analisis pengambilan putusan yang terkait dengan penanaman modal; c. pengelolaan pengetahuan sebagai pendukung analisis dalam pengambilan putusan pengembangan kebijakan penanaman modal; d. panduan penggunaan SPIPISE. dengan menggunakan hak akses, kecuali huruf a dan huruf d, tanpa menggunakan hak akses. (7) Pengelola SPIPISE memiliki hak akses ke seluruh subsistem SPIPISE.
