Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Sistem Elektronik Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a ayat (1) dan (2) dibangun pengelola dalam bentuk a. sistem elektronik terpusat, bagi perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan PTSP; b. antarmuka sistem SPIPISE dengan instansi teknis yang memiliki sistem elektronik yang memenuhi persyaratan kelayakan transaksi elektronik, bagi perizinan dan nonperizinan yang tidak menjadi kewenangan PTSP; c. formulir elektronik permohonan dan persetujuan perizinan dan nonperizinan untuk instansi teknis, bagi pelayanan perizinan dan nonperizinan yang tidak termasuk pada huruf a dan huruf b. d. fasilitas penyimpanan atau pengisian dokumen elektronik perizinan dan nonperizinan yang telah disahkan oleh BKPM, PDPPM, PDKPM, atau instansi terkait. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah a. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang informasi dan transaksi elektronik; b. menyediakan sistem elektronik pertukaran data dengan SPIPISE sesuai dengan spesifikasi yang disepakati antara pengelola dan instansi yang bersangkutan; c. menyediakan informasi ketersediaan sistem elektronik kepada pengelola; d. menyediakan jaringan elektronik yang teramankan.
