Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) SPIPISE terdiri dari : a. Subsistem Informasi Penanaman Modal; b. Subsistem Pelayanan Penanaman Modal; c. Subsistem Pendukung. (2) Subsistem Informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menyediakan jenis informasi, antara lain a. peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal; b. potensi dan peluang penanaman modal; c. daftar bidang usaha tertutup dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; d. jenis, tata cara proses permohonan, biaya, dan waktu pelayanan perizinan dan nonperizinan; e. tata cara pencabutan perizinan dan nonperizinan; f. tata cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal; g. tata cara pengaduan terhadap pelayanan penanaman modal; h. data referensi yang digunakan dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal;
i. data perkembangan penanaman modal, kawasan industri, harga utilitas, upah, dan tanah; j. informasi perjanjian internasional di bidang penanaman modal. (3) Subsistem Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari sistem elektronik, antara lain a. pelayanan perizinan dan nonperizinan; b. pelayanan penyampaian LKPM; c. pelayanan pencabutan serta pembatalan perizinan dan nonperizinan; d. pelayanan pengenaan dan pembatalan sanksi; e. aplikasi antarmuka antara SPIPISE dan sistem pada instansi teknis dan/atau instansi terkait dengan penanaman modal; f. penelusuran proses pelayanan permohonan perizinan dan nonperizinan; g. jejak audit (audit trail). (4) Subsistem Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari sistem elektronik, antara lain a. pengaturan penggunaan jaringan elektronik; b. pengelolaan keamanan sistem elektronik dan jaringan elektronik; c. pengelolaan informasi yang ditampilkan dalam NSWi; d. pengaduan terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan dan masalah dalam penggunaan SPIPISE; e. pelaporan perkembangan penanaman modal dan perangkat analisis pengambilan keputusan yang terkait dengan penanaman modal; f. pengelolaan pengetahuan sebagai pendukung analisis dalam pengambilan putusan pengembangan kebijakan penanaman modal; g. penyediaan panduan penggunaan SPIPISE.
