PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
SPIPISE bertujuan untuk mewujudkan a. penyelenggaraan PTSP sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman modal; b. pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel; c. integrasi data dan pelayanan perizinan dan nonperizinan; d. keselarasan kebijakan dalam pelayanan penanaman modal antarsektor dan pusat dengan daerah. BAB III RUANG LINGKUP SPIPISE
