Pasal 6
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Penanam Modal dapat menyampaikan pengaduan melalui SPIPISE terhadap a. pelayanan perizinan dan nonperizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan, mekanisme, prosedur, dan tingkat pelayanan (service level arrangement/SLA) yang ditampilkan dalam portal SPIPISE;
b. kendala, hambatan, dan masalah dalam penggunaan aplikasi SPIPISE. (2) SPIPISE akan mengirimkan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada BKPM, PDPPM, PDKPM, dan/atau instansi terkait yang menerbitkan perizinan dan nonperizinan yang diadukan. (3) BKPM, PDPPM, PDKPM, dan/atau instansi terkait harus memberikan tanggapan terhadap pengaduan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui SPIPISE selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima. (4) BKPM, PDPPM, PDKPM, dan instansi terkait dapat menyampaikan pengaduan terkait kendala, hambatan, dan masalah dalam penggunaan aplikasi SPIPISE kepada pengelola. (5) Pengelola memberikan tanggapan terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (4) melalui SPIPISE selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima.
