Pasal 39
BAB 8 — PEMBIAYAAN SPIPISE
(1) Pembiayaan SPIPISE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. (2) Pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara BKPM meliputi pembangunan dan pengelolaan SPIPISE yang terdiri dari a. perangkat keras dan perangkat pendukung untuk pengolahan data, jaringan, dan keterhubungan/interkoneksi SPIPISE; b. perangkat lunak yang meliputi
- Subsistem Informasi Penanaman Modal;
- Subsistem Pelayanan Penanaman Modal;
- Subsistem Pendukung. (3) Subsistem Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk antarmuka sistem (interface) dari BKPM ke kementerian teknis/LPND, PDPPM, dan PDKPM. (4) Pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara instansi teknis meliputi a. jaringan dan keterhubungan dari kementerian teknis/LPND ke BKPM; b. perangkat pendukung untuk pengolahan data, jaringan, dan keterhubungan/interkoneksi SPIPISE.
(5) Pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pemerintah provinsi meliputi a. jaringan dan keterhubungan dari PDPPM ke BKPM; b. perangkat pendukung untuk pengolahan data, jaringan, dan keterhubungan/interkoneksi SPIPISE. (6) Pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pemerintah kabupaten/kota meliputi a. jaringan dan keterhubungan dari PDKPM ke BKPM; b. perangkat pendukung untuk pengolahan data, jaringan, dan keterhubungan/interkoneksi SPIPISE.
