PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI...
Pasal 38
BAB 7 — PENGEMBANGAN SPIPISE
(1) Pengembangan SPIPISE dapat dilakukan apabila terjadi penyempurnaan fungsi sistem elektronik dan penambahan atau penyederhanaan jenis perizinan dan nonperizinan. (2) Sistem elektronik yang dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diaudit kesesuaian fungsinya oleh instansi yang ditunjuk BKPM.
