Pasal 37
BAB 6 — KETENTUAN SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) SPIPISE menyediakan jejak audit atas seluruh kegiatan dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan. (2) Apabila sistem instansi teknis terintegrasi dengan SPIPISE, sistem tersebut memiliki jejak audit atas seluruh proses sistem elektronik dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan. (3) Jejak audit dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk a. mengetahui dan menguji kebenaran proses transaksi elektronik melalui SPIPISE; b. dasar penelusuran kebenaran dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antarpemangku kepentingan SPIPISE; c. dasar penelusuran kebenaran dalam hal terjadi perbedaan antara dokumen cetak dan data yang tersimpan dalam SPIPISE. (5) Dalam hal terjadi perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan c, data dan informasi yang tersimpan dalam SPIPISE merupakan data dan informasi yang dianggap benar.
