Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Pengelola menjamin keamanan lalu-lintas pertukaran data dalam SPIPISE melalui a. kontrol akses (access control), suatu sistem yang memungkinkan pengelola mengontrol akses terhadap fasilitas fisik dan sistem informasi; b. kebenaran (authentication), kemampuan setiap pihak yang terlibat dalam transaksi untuk menguji kebenaran dari pihak lainnya; c. kerahasiaan (confidentiality), perlindungan terhadap data/ informasi terhadap kegiatan akses oleh pihak yang tidak berwenang;
d. keakuratan (Integrity), perlindungan terhadap keakuratan serta keutuhan, baik untuk data/informasi maupun perangkat lunak; e. non-repudiation, sistem dapat memastikan kebenaran pengirim dan penerima sehingga tidak ada pihak yang dapat menyangkal. (2) Untuk memberikan jaminan keamanan lalu-lintas pertukaran data dalam SPIPISE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola menerapkan mekanisme, antara lain a. enkripsi, untuk menjamin authentication dan integrity; b. tanda tangan digital (digital signature), untuk menjamin kebenaran/keaslian (authentication), keakuratan (integrity), dan non-repudiation. (3) Gangguan terhadap keamanan lalu-lintas pertukaran data antarinstansi dengan SPIPISE menjadi tanggung jawab masing- masing instansi.
