PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI...
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Pengelola melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penggunaan SPIPISE yang meliputi a. operasionalisasi SPIPISE; b. jaringan, piranti keras, piranti lunak, dan telekomunikasi sebagai bagian dari teknologi informasi pendukung SPIPISE; c. validitas dan integritas data penanaman modal; d. informasi dalam Portal SPIPISE. (2) Pemantauan dan evaluasi SPIPISE dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. (3) Pengelola menyampaikan laporan kinerja SPIPISE kepada Kepala BKPM berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi ini sebagai dasar perbaikan dan pengembangan SPIPISE.
