Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Pengelola SPIPISE bertanggung jawab untuk a. membangun dan mengelola SPIPISE yang menjadi tanggung jawab BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pusat data; b. melakukan koordinasi dengan instansi teknis, PDPPM, dan PDKPM dalam mengembangkan SPIPISE; c. menyediakan panduan penggunaan setiap sistem elektronik perizinan dan nonperizinan dalam Portal SPIPISE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a; d. menjamin interoperabilitas SPIPISE; e. menjamin ketersediaan layanan SPIPISE; f. menjaga keamanan SPIPISE; g. menjaga kinerja dan ketersediaan pusat data SPIPISE; h. melakukan pemantauan dan evaluasi SPIPISE; i. memelihara pusat data, piranti lunak serta piranti keras dan hosting SPIPISE.
j. menerbitkan laporan perkembangan penanaman modal secara nasional yang mencakupi laporan kinerja PTSP secara nasional dan laporan kinerja SPIPISE secara nasional yang diterbitkan berkala.
