PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI...
Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Instansi teknis yang berwenang di bidang perizinan dan nonperizinan penanaman modal mengintegrasikan sistemnya dengan SPIPISE. (2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. model interaksi SPIPISE dengan instansi teknis ditetapkan oleh pengelola berdasarkan pemenuhan persyaratan minimum sistem elektronik seperti yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2);
b. model interaksi SPIPISE dengan instansi teknis yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a terlebih dahulu dibahas dan dituangkan dalam bentuk kesepakatan antara pengelola SPIPISE dan instansi teknis; c. kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat hal-hal, antara lain
- model interaksi yang digunakan;
- jenis layanan perizinan dan nonperizinan dari instansi teknis yang akan diintegrasikan ke SPIPISE;
- data yang akan dipertukarkan sesuai dengan format atau standar pertukaran data yang disepakati;
- tingkat layanan perizinan dan nonperizinan yang tidak dilayani PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP- PDKPM.
