PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI...
Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Instansi teknis yang telah terintegrasi dengan SPIPISE a. mengoperasikan aplikasi SPIPISE sesuai dengan panduan penggunaan; b. mengikuti tingkat pelayanan yang telah disepakati dan dipublikasikan dalam NSWi; c. menjaga kerahasiaan data dan informasi penanam modal; d. melakukan pemeliharaan piranti keras pendukung dan interkoneksi ke SPIPISE; e. menjaga keamanan lalu-lintas pertukaran data ke SPIPISE.
