PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI...
Pasal 40
BAB 9 — KEADAAN KAHAR
(1) Dalam hal SPIPISE tidak dapat berfungsi karena keadaan kahar (force majeur), pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui PTSP dilaksanakan dengan menggunakan prosedur keadaan darurat. (2) Prosedur keadaan darurat sebagaimana pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BKPM. (3) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pengelola tidak bertanggung jawab terhadap tidak beroperasinya SPIPISE dan hilangnya data dan informasi penanaman modal. (4) Setelah berakhirnya keadaan kahar, data dan informasi penanaman modal yang diproses dalam keadaan darurat dimasukkan ke dalam SPIPISE oleh instansi penerbit perizinan dan nonperizinan.
