Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) PTSP-BKPM atau PTSP-PDPPM atau PTSP-PDKPM akan menyampaikan perizinan dan nonperizinan secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) atau ke akun penanam modal setelah seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM. (2) Dokumen cetak perizinan dan nonperizinan yang telah ditandatangani Kepala BKPM, atau Kepala PDPPM, atau Kepala PDKPM, atau pejabat instansi terkait dapat diambil penanam modal dan/atau penerima kuasa dengan menunjukkan tanda terima. (3) Dalam hal dokumen perizinan dan nonperizinan tidak diambil dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, dokumen perizinan dan nonperizinan dikirim melalui pos ke alamat korespodensi.
