PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Penanam modal dapat menyampaikan LKPM secara elektronik melalui SPIPISE kepada BKPM, PDPPM, atau PDKPM sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu kepada Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
