PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI...
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal diajukan oleh penanam modal yang telah memiliki hak akses melalui SPIPISE kepada PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung secara elektronik. (3) Kelengkapan dokumen permohonan melalui SPIPISE mengacu pada Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. (4) PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM menerbitkan tanda terima permohonan setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
