PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Pendaftaran Penanaman Modal adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal. (2) Penanam modal dapat mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal melalui SPIPISE dilengkapi dengan dokumen pendukung secara elektronik. (3) Apabila terdapat dokumen pendukung yang tidak dapat disampaikan secara elektronik, penanam modal menyampaikan dokumen fisik kepada PTSP BKPM atau PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM. (4) PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM menerbitkan tanda terima permohonan setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
