Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN SUBSISTEM PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Setiap penanam modal yang telah berbentuk badan hukum atau badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan dan
nonperizinan ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM akan diberikan nomor perusahaan secara otomatis oleh SPIPISE. (2) Setiap penanam modal yang tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan akan diberikan nomor perusahaan secara otomatis oleh SPIPISE pada saat memperoleh Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Usaha. (3) Nomor perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sebagai identitas penanam modal. (4) Penanam modal yang dimaksud pada ayat (1) adalah yang sudah memiliki a. pengesahan dari departemen yang membidangi hukum bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum, b. tanda daftar di Pengadilan bagi badan usaha tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, atau c. pengesahan akte pendirian koperasi dari kementerian/dinas yang membidangi koperasi.
