Pasal 96
BAB 9 — LAYANAN PRIORITAS
(1) Pelaksanaan percepatan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) dilakukan oleh: a. PTSP Pusat di BKPM b. DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan untuk perusahaan berlokasi di Kawasan Industri dan KSPN; c. PTSP KPBPB; dan d. PTSP KEK. (2) Kawasan Industri dan usaha pariwisata di KSPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memiliki Izin Usaha Kawasan Industri/Tanda Daftar Usaha Pariwisata. (3) Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha sementara dan berlokasi di KPBPB, KEK, Kawasan Industri, KSPN dapat langsung memulai konstruksi. (4) KPBPB dan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah dinyatakan siap beroperasi oleh Dewan Nasional KEK/Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (5) Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BKPM atau pejabat yang berwenang. (6) KSPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
