Pasal 95
BAB 8 — KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN API DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf e merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap. (2) Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan bagi orang asing yang memenuhi kriteria: a. penanam modal dan menjabat sebagai pengurus perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang dolar Amerika Serikat; atau b. penanam modal dan tidak sebagai pengurus perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang dolar Amerika Serikat; (3) Permohonan Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dilengkapi dengan persyaratan tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (5) Bentuk Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dalam hal permohonan Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (7) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
