Pasal 94
BAB 8 — KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN API DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf d merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas. (2) Permohonan Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
dilengkapi dengan persyaratan tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (4) Bentuk Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal permohonan Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
