Pasal 93
BAB 8 — KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN API DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) Rekomendasi Pemberian Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 huruf c merupakan Rekomendasi Visa tinggal terbatas tidak untuk bekerja bagi orang asing yang melakukan penanaman modal asing dan merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan Visa Tinggal Terbatas. (2) Permohonan Rekomendasi Pemberian Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LXXIII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dilengkapi dengan persyaratan tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Rekomendasi Pemberian Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (4) Bentuk rekomendasi Pemberian Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal permohonan rekomendasi Pemberian Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
