Pasal 92
BAB 8 — KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN API DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) Permohonan untuk memperoleh IMTA baru diajukan kepada PTSP Pusat di BKPM dengan menggunakan formulir IMTA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (2) Permohonan untuk memperoleh IMTA perpanjangan diajukan dengan menggunakan formulir IMTA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan, kepada:
a. PTSP Pusat di BKPM secara daring, untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah daerah provinsi dan TKA yang bekerja di kantor perwakilan; b. DPMPTSP Provinsi secara luring atau daring, untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas wilayah daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau c. DPMPTSP Kabupaten/Kota secara luring atau daring, untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam satu daerah kabupaten/kota. d. Permohonan untuk memperoleh IMTA di KEK dan KPBPB diajukan dengan menggunakan formulir IMTA secara luring atau daring kepada pejabat yang ditunjuk di KEK dan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan (3) Permohonan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (4) IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
