Pasal 91
BAB 8 — KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN API DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) Perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA. (2) Permohonan untuk memperoleh keputusan pengesahan RPTKA baik baru, perpanjangan maupun perubahan diajukan pada PTSP Pusat di BKPM secara daring, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (3) Permohonan untuk memperoleh keputusan pengesahan RPTKA perpanjangan yang tidak mengandung perubahan
dalam 1 (satu) wilayah daerah provinsi diajukan pada DPMPTSP Provinsi secara luring atau daring, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (4) Permohonan untuk memperoleh keputusan pengesahan RPTKA untuk KEK dan KPBPB diajukan kepada Pejabat yang ditunjuk di KEK dan KPBPB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (5) Permohonan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. (6) RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan IMTA. (7) Keputusan pengesahaan RPTKA baik baru maupun perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (8) Keputusan pengesahaan RPTKA perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
