PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 90
BAB 8 — KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN API DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
Fasilitas keimigrasian di bidang penanaman modal terdiri atas: a. RPTKA; b. IMTA; c. Rekomendasi Pemberian Visa Tinggal Terbatas; d. Rekomendasi Pemberian Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas; dan e. Rekomendasi Pemberian Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
