PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 89
BAB 8 — KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN API DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) Untuk setiap perubahan ketentuan yang telah ditetapkan dalam API harus mengajukan permohonan perubahan API. (2) Dalam hal perubahan status perusahaan, pemilik API wajib mengajukan melaporkan perubahan status
perusahaan kepada instansi penerbit API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (5) dan mengembalikan API asli. (3) Permohonan perubahan API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan tercantum dalam Pasal 89.
