Pasal 88
BAB 8 — KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN API DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) Permohonan API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 86 diajukan secara luring ke PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi atau PTSP KPBPB sesuai dengan kewenangannya, menggunakan formulir
permohonan tercantum dalam Lampiran LXX dilengkapi dengan persyaratan tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Perusahaan pemilik API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87, wajib melakukan pendaftaran ulang pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, atau PTSP KPBPB sesuai dengan kewenangannya, setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan. (3) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah masa 5 (lima) tahun. (4) API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar oleh Kepala BKPM atau Kepala DPMPTSP Provinsi atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB atau pejabat yang ditunjuk. (5) Bentuk API yang diterbitkan tercantum dalam Lampiran LXXI dan Lampiran LXXII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dalam hal permohonan API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala BKPM atau Kepala DPMPTSP Provinsi atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan API paling lambat 5 (lima) hari kerja. (7) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
