PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 87
BAB 8 — KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN API DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) API-U diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. (2) Impor barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk kelompok/jenis barang yang tercantum pada Surat Izin Usaha Perdagangan.
