PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 86
BAB 8 — KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN API DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) API-P diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. (2) Barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (3) Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang modal yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
