Pasal 85
BAB 8 — KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN API DAN PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN
(1) Impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API (2) API hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat perusahaan. (3) Setiap importir hanya memiliki 1 (satu) jenis API dan Penandatangan Kartu API adalah Direksi dan Kuasa Direksi. (4) API berlaku sejak ditetapkan dan berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah INDONESIA (5) Permohonan API diajukan dengan menggunakan formulir API, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai angka pengenal importir, kepada: a. PTSP Pusat di BKPM untuk perusahaan PMA/PMDN yang menjadi kewenangan pemerintah; b. DPMPTSP Provinsi untuk perusahaan PMDN yang menjadi kewenangan daerah; dan c. KPBPB untuk perusahaan PMA/PMDN yang didirikan dan berdomisili di KPBPB yang menjadi kewenangan KPBPB. (6) API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. API-P; dan b. API Umum (API-U).
