Pasal 84
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
Terhadap Wajib Pajak yang pada saat pengajuan permohonan pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday juga telah memilih untuk dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu berlaku ketentuan: a. dalam hal permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday ditolak oleh Menteri Keuangan:
dapat mengajukan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sesuai dengan tata cara permohonan yang diatur dalam Peraturan Badan ini dengan melampirkan surat penolakan pemberian fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday dari Menteri Keuangan; dan
surat permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud angka 1 menggunakan Surat Permohonan Pengajuan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday yang telah ditolak. b. dalam hal Wajib Pajak menarik permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday:
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance dengan melampirkan surat dari Wajib Pajak kepada Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk dengan tembusan Menteri Keuangan tentang pernyataan penarikan permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday; dan
tata cara pengajuan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance sebagaimana dimaksud angka 1 mengacu pada Peraturan Badan ini.
