PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 83
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Jangka waktu proses klarifikasi sampai dengan terbitnya usulan menerima/menolak paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya tanda terima. (2) Apabila dalam proses klarifikasi teknis terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak namun sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi Teknis Wajib Pajak belum dapat melengkapi dokumen tambahan dimaksud, maka permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
