Pasal 82
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Dokumen Permohonan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday disampaikan secara luring kepada PTSP Pusat di BKPM. (2) Atas dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan klarifikasi pemenuhan persyaratan. (3) Berdasarkan klarifikasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila izin penanaman modalnya diterbitkan oleh instansi lain yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Front Officer PTSP Pusat di BKPM meminta klarifikasi lebih lanjut dari instansi penerbit izin penanaman modal. (4) Dalam hal keputusan klarifikasi pemenuhan persyaratan menyatakan dokumen permohonan sudah lengkap dan benar, diterbitkan tanda terima permohonan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran LXVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Tindak lanjut dari klarifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan rapat klarifikasi teknis dengan menghadirkan Wajib Pajak, perwakilan dari Kementerian Teknis/LPNK, Kementerian Keuangan, tenaga ahli, akademisi dan asosiasi sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan fasilitasnya. (6) Berdasarkan klarifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rapat klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan rapat pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak permohonan. (7) Hasil klarifikasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rapat klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan rapat pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) masing-masing dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran LXVII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Dalam hal rapat pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) MEMUTUSKAN menerima permohonan, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Usulan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran LXVIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Dalam hal rapat pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) MEMUTUSKAN menolak permohonan, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran LXIX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
