Pasal 81
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Permohonan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday diajukan oleh Wajib Pajak secara luring kepada PTSP Pusat di BKPM dengan dilengkapi dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini berupa: a. surat permohonan yang ditandatangani di atas materai cukup oleh pengurus Wajib Pajak sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran LXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip/Izin Investasi serta perubahannya yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP
Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK; c. rekaman akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan /pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak Badan yang telah dilakukan KSWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. kajian pemenuhan kriteria industri pionir; f. asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf e; g. asli surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 80 ayat (3) huruf g; h. penjelasan sumber pembiayaan investasi perusahaan disertai dokumen-dokumen pendukungnya; i. penjelasan pemenuhan ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan j. surat kuasa bermaterai cukup apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pengurus Wajib Pajak. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan: a. dimiliki langsung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau b. kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek di INDONESIA.
