Pasal 80
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday dapat diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan Industri Pionir.
(2) Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup : a. Industri logam hulu; b. Industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, termasuk yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU); c. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; d. Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri; e. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; f. Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi; dan/atau g. Industri transportasi kelautan. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday yang memenuhi kriteria: a. merupakan Wajib Pajak baru; b. melakukan penanaman modal baru di industri pionir; c. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) atau untuk industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech); d. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
e. menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di INDONESIA paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; f. harus berstatus sebagai badan hukum INDONESIA yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011; dan g. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal.
