PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 79
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
Keputusan Rapat Trilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) diambil paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) diterima PTSP Pusat di BKPM.
