PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 78
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Dalam hal Rapat Trilateral lanjutan MEMUTUSKAN permohonan Wajib Pajak disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 75. (2) Dalam hal Rapat Trilateral lanjutan MEMUTUSKAN menolak permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 76.
