Pasal 77
BAB 7 — KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Dalam hal Rapat Trilateral belum dapat diambil keputusan menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), BKPM akan menyelenggarakan Rapat Trilateral lanjutan. (2) Rapat Trilateral lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format
tercantum dalam Lampiran LXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat yang memuat keputusan yang menyatakan bahwa Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk: a. menyetujui permohonan Wajib Pajak untuk menyampaikan surat usulan pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance atas permohonan Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak; atau b. menolak permohonan Wajib Pajak.
